Fatwa MUI untuk Melestarikan Ekosistem

Thursday, March 13, 2014

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di Jakarta per tanggal 22 Januari 2014M, atau 19 Rabiul Awal 1435H. Peluncuran dan Sosialisasinya kepada publik dilakukan di Schmutzer Media Center, Kebun Raya Ragunan, Jakarta Selatan, 12 Maret 2014.

[caption id="attachment_899" align="aligncenter" width="302"]Majelis Ulama Indonesia Majelis Ulama Indonesia[/caption]

Yang dimaksud satwa langka dalam fatwa tersebut adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan/ atau di udara, baik yang dilindungi maupun yang tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara; mempunyai populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam, dan jika tidak ada upaya penyelamatan maka akan punah.

MUI memutuskan, membunuh menyakiti menganiaya memburu dan/ atau melakukan tindakan yang mengancam kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasan syar'i, seperti melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia (poin keenam ketetapannya) . Dan, melakukan perburuan dan/ atau perdagangan satwa ilegal hukumnya haram (poin ketujuh).

Fatwa MUI, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA. dan Sekretaris Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA itu, memberi rekomendasi kepada pemerintah, legislatif, pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh agama, dan masyarakat. Baca selengkapnya Fatwa Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem itu dengan mengunduh di sini.

You Might Also Like

1 comments

  1. Setuju saya untuk fatwa tersebut apalagi mengenai satwa yang hampir punah, tapi tetep selain satwa yang dihalalkan dibunuh menurut syariat Islam

    Cerdasterpelajar.com

    ReplyDelete