Tentang Petasan: Ancaman hukum dan bulan Ramadan
Tuesday, September 13, 2011Tentang Petasan
Ancaman hukum dan bulan Ramadan
Saya, dan keluarga terganggu dengan suara petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya. Kembali mengganggu pada malam pertama bulan Ramadan 1432 Hijriah, alias 31 Juli 2011.
Suara petasan itu seolah menyambut kedatangan saya di kampung orang tua, di Labuhan Batu, yang baru tiba sore harinya. Pada awalnya, saya maklumi. Tapi, rupanya terus terdengar selama bulan Ramadan di sana. Tidak bisa saya pastikan untuk 6 hari terakhir Ramadan (versi Muhammadiyah), karena saya berada di Aceh.
Saya tidak pernah tahu ada ancaman hukum untuk pemain petasan. Sampai, menjelang pengunduran diri dari koran lokal di Yogyakarta, saya meliput hasil razia polisi terhadap penjual petasan di Mapolres Bantul, September 2010. Petugas di sana menjelaskan, penjual, dan pemain petasan, terancam hukuman penjara sampai setinggi-tingginya dua puluh tahun, menurut Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (silakan download teks warna biru itu)
Menurut polisi itu, petasan yang kerap jadi bahan permainan selama Ramadan itu tergolong bahan peledak. Saya kutipkan selengkapnya dari pasal 1, ayat 1, UU tersebut:
Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Nah, yang sedikit melegakan, ternyata ada aturan hukumnya. Meski, mungkin sudah usang sekali, dan perlu direvisi. Saya bukan sarjana hukum, jadi tidak terlalu paham. Lantas, bagaimana penegakannya?
"Hubungan khusus" antara petasan dengan bulan Ramadan toh tetap eksis sejak saya SD, sampai saya lulus kuliah. Bayangkan, sudah berapa kali ganti Kapolri, dan Presiden lamanya itu. Apakah "hubungan khusus" antara bulan Ramadan dengan petasan masih akan ada terus tahun depan?
5 comments
ngono yo apik
ReplyDeleteHehe, terima kasih Paman.
ReplyDeleteOoo.. begitu toh. Tapi ya sudah lah.. orang perlu cari makan juga
ReplyDelete:melipir:
@nickpakaich
ReplyDeleteYaelah bro, kalau alesan cari duit sih, banyak kali yang haram juga alasannya sama :D
Membunyikan Petasan saat ini seakan tidak ada masalah,,, bahkan jadi konsumsi hiburan bulan Ramadhan,,, Dan yang mengherankan kenapa pihak yang berwenang seakan tidak bertindak,,,, Apakah ini akibat Reformasi,,,, Kembali apa tujuan Reformasi,,, malah kebablasan gak karuan....
ReplyDelete