Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem di Jakarta per tanggal 22 Januari 2014M, atau 19 Rabiul Awal 1435H. Peluncuran dan Sosialisasinya kepada publik dilakukan di Schmutzer Media Center, Kebun Raya Ragunan, Jakarta Selatan, 12 Maret 2014.
[caption id="attachment_899" align="aligncenter" width="302"] Majelis Ulama Indonesia[/caption]
Yang dimaksud satwa langka dalam fatwa tersebut adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan/ atau di udara, baik yang dilindungi maupun yang tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara; mempunyai populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam, dan jika tidak ada upaya penyelamatan maka akan punah.
[caption id="attachment_899" align="aligncenter" width="302"] Majelis Ulama Indonesia[/caption]
Yang dimaksud satwa langka dalam fatwa tersebut adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air dan/ atau di udara, baik yang dilindungi maupun yang tidak, baik yang hidup di alam bebas maupun yang dipelihara; mempunyai populasi yang kecil serta jumlahnya di alam menurun tajam, dan jika tidak ada upaya penyelamatan maka akan punah.