Talk Show MUI TV bersama Komunitas Ciliwung Puncak |
Apa yang sudah dilakukan oleh berbagai komunitas dan apa yang belakangan baru ditetapkan oleh MUI berada pada wilayah yang berbeda, sehingga tak layak dibandingkan, cukuplah diketahui posisinya masing-masing. Yang pertama, sekumpulan manusia tanpa dasar agama tertentu telah melakukan pengelolaan sampah, yang kedua, sekumpulan manusia dengan dasar agama Islam, memutuskan ketentuan hukum untuk umatnya yang seagamanya.
Ketentuan hukum menurut fatwa MUI itu ada empat, yakni:
1. Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.
2. Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.
3. Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup.
4. Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.
Sebelum fatwa tersebut terbit, pihak MUI beberapa kali berdiskusi dengan Komunitas Ciliwung Hulu, yang berlokasi di Puncak Bogor, persisnya di Rungkun Awi, Cisampay, Tugu Selatan, Cisarua, Bogor.
Setelah fatwa ditetapkan, masalah berikutnya adalah sosialisasi. MUI melalui Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Dr. Ir. H. Hayu S. Prabowo menggandeng Komunitas Ciliwung Hulu, yang diwakili Tedja Kusuma, untuk turut mengisi Talk Show yang membahas fatwa tersebut.
Bouquet Catcher, Jakarta, 2014. Gambar lebih besar ke https://www.flickr.com/photos/heruls/15434632389/in/set-72157644046948270 |
Di dunia bisnis periklanan online, pihak Publisher, Blogger, atau pemilik situs mendapat pemasukan (revenue) dari Advertiser (Pemasang Iklan) dari tiga macam skema (konvensional): Pay Per Click (PPC); Pay Per Action (PPA), dan Pay Per Post (PPP).
PPP adalah Advertiser membayar sesuai jumlah
klik yang didapat pada materi iklan. PPA adalah
Advertiser membayar sesuai jumlah 'Action' yang didapat oleh
Advertiser, yang dapat berupa umpan balik (feedback) dari pengunjung (Visitor) yang mengisi formulir, jumlah download sesuatu materi yang disiapkan,
ataupun pembelian (sales order). PPP adalah Advertiser membayar sesuai jumlah
artikel yang di-posting oleh publisher.
Nah, dari tiga skema itu, di sini terlihat peran Visitor supaya Publisher bisa meraih pendapatan adalah dengan cara meng-klik iklan (PPC), dan melakukan Action (PPA). Sementara pada skema PPP, tanpa perlu ada peran Visitor sekalipun, Publisher sudah dipastikan mendapat pemasukan, karena sudah ada kesepakatan sejak awal, kecuali PPA dengan skema lanjutan, yakni jika Visitor mencapai jumlah tertentu, maka pemasukan buat Publisher akan bertambah.